Menurut Undang-Undang no tahun 1998 tentang perubahan undang nomor 7 tahun1992 tentang perbankan.di dalam pasal l angka l mengatakan,bahwa "perbankan adalah sesuatu yang menjangkau tentang bankn,mencakup kelembagan kegiatan usahanya." sedangkan,pasal l angka 2 berbyunyi"Banlk adalah badan usaha yang menimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam b…