Oleh karna itu,sejalan dengan repormasi perpajakan secara berkesinambungan khususnya pada aspek regulasi dan proses bisnis,diperlukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif,konsolidatif,dan harmonis,sehingga perlu membentuk undang undang no.7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.