No image available for this title

Text

Hukum Pidana Perbankan


Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Menurut Undang-Undang no tahun 1998 tentang perubahan undang nomor 7 tahun1992 tentang perbankan.di dalam pasal l angka l mengatakan,bahwa "perbankan adalah sesuatu yang menjangkau tentang bankn,mencakup kelembagan kegiatan usahanya."

sedangkan,pasal l angka 2 berbyunyi"Banlk adalah badan usaha yang menimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kreadit dan/atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka peningkatan taraf hidup rakyat banyak.

tindak pidana perbankan yakni tidak pidana yang ada korelasinya dengan kegiatan perbankan.untuk ity,di samping UU No.23 Tahun 1999,maka KUH pidana dapat di pergunakan dalam masalah perbankkan seperi pasal-pasal 209,208,418,dan 419 tentang penyuapan;pasal-pasal 263,264,266,416,sdan 242 tentang pemalsuan


Ketersediaan
#
My Library 346.08 Cha H
B03354
Tersedia
#
My Library 346.08 Cha Hc2
B04839
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
346.0 Arr H
Penerbit
Jakarta : Sinar Grafika.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-007-440-8
Klasifikasi
346.0 Arr H
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar