Text
Pasar Modal Syariah & Praktik Pasar Modal Syariah
pasar modal merupakan salah atu alternatif sumber pendanaan bagoi perusahaan sekaligus sebagai sarana investasi bagi para pemodal.implementasi dari hal tersebuit adalah perusahaa dapat memperoleh perdanaan melalui penerbitan efek yang bersifat ekultas atau surat utang,pada sisi lain,pemodalan juga dapat melakukan investasi di pasar modal dengan membeli efek-efek tersebut.
kegiatan-kegiatan di pasar modal dapat dikategorikan sebgai kegiatan ekonomi muamalah,yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan peniagaan.menurut kaidah fiqih,hukum asal dari kegiatan muamalah adalah mubah (boleh),kecuali ada dalil yang jelas melarangnya,hal ini berarti kegiatan muamalah,seperti pembiyaan dan investasi di pasar modal,dianggap dapat diterima,kecuali jika terdapat larangan dalam al qu an dan hadits secara implisit ataupun eksplisit,beberapa larangan dalam kegiatan pembiyaan dan investasi oleh syariah,antara lain adalah transaksi riba'larangan transaksi riba'sangat jelas karena itu transaksi di pasar modal yang di dalamnya dapat riba'tidak di perkenankan oleh syariah.
Tidak tersedia versi lain