Text
Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia
Dalam kegiatan pemberian kreadit,khususnya kreadit perbankan,jaminan kreadit mempunyai peranan penting,dari praktik perbankan,sering kita lihat adanya penjualan (pencairan) objek jaminan kreadit yang di lakukan untuk melunasasi kreadit macet pihak pinjaman.Hal tersebut perlu dilakukan bank untuk memperoleh kembali pelunasan dana yang di pinjamlkan karena pihak pinjaman tidak memngaruhi kewajibannya kepada bank tidak memenuhi kewajibannya kepada bank sehingga di harapkan dapat meminimalkan kerugoianbank.Jadi,bisa di katakan,jaminan kreadit berfungsi sebagai pengamanan pengembalian kepada bank yang di salurkan kepada pihak peminjam.Selain itu,jaminan kreadit juga memiliki fungsi yang berkaiitan dengan kesungguhan pihak peminjam untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang di perjanjikan sehingga akan dapat mencegah terjadinya pencairan jaminan kreadit yang mungkin saja tidak di inginkan pihak pemimjam karena nili (harga)jaminan kreadit pada umumnya lebih tinggi bila di bandingkan dengan utang pihak peminjam kepada bank.
Tidak tersedia versi lain