No image available for this title

Text

Kasus Hukum Notaris Di Bidang Kredit Perbankan


Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

penjelasan undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris menjelaskan bahwa notaris adalah penjabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik sejauh pembuatan akta auntentik tertentu tidak di khususkan bagi penjabat umum lainnya,dalam rangka menciptakan kepastian,ketertiban,dan perlindungan hukum.salah satu auntentik yang di buat notaris berupa perjanjian kreadit bank yang pada umumnya telah dipersiapkan oleh pihak bank selaku kreditur,yang membuat serangkaian klausula dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur yang telah mencairkan dana guna pemohonan dan kepentingan debitur,oleh karenanya,sangat wajar klausula-klausula dimaksud merupakan subtansi penting bagi perjanjian kreadit.persoalan dilematis ini yang menyeret notaris ke ranah kukum berkaitan dengan perikatan di bidang kreadit yang acap kali di permasalahkan adalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dari aspek perdata,tetapi tidak luput pula notaris dituntut secara pidana.

Buku ini membahas secara tuntas dan komprehensif,baik dari sudut teoretis dan praktik berkaitan dengan profesi notaris di bidang perkreditan,sangat di rekomendasi untuk para notaris yang bekerja sama dengan bank,advokad,para penegak hukum,mahasiswa kenoriatan dan bidang hukum bisnis untuk menjadi referensi dalam mempelajari hukum bisnis,perbankan dan masalah kenotarian.


Ketersediaan
#
My Library 346.08 Ibr K
B04322
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
346.08 Ibr K
Penerbit
Jakarta Timur : Sinar Grafika.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-007-914-4
Klasifikasi
346.08 Ibr K
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar