Text
Hukum Pidana Perbankan
Menurut Undang-Undang no tahun 1998 tentang perubahan undang nomor 7 tahun1992 tentang perbankan.di dalam pasal l angka l mengatakan,bahwa "perbankan adalah sesuatu yang menjangkau tentang bankn,mencakup kelembagan kegiatan usahanya."
sedangkan,pasal l angka 2 berbyunyi"Banlk adalah badan usaha yang menimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kreadit dan/atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
tindak pidana perbankan yakni tidak pidana yang ada korelasinya dengan kegiatan perbankan.untuk ity,di samping UU No.23 Tahun 1999,maka KUH pidana dapat di pergunakan dalam masalah perbankkan seperi pasal-pasal 209,208,418,dan 419 tentang penyuapan;pasal-pasal 263,264,266,416,sdan 242 tentang pemalsuan
Tidak tersedia versi lain