Text
Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata
(BW)merupakan salah satu kodifikasi hukum peningkatan kolonial belanda yang sampai sekarang masih tetap berlaku di indonesia sebagai hukum perdata bagi sebagian penduduk indonesia,yaitu berlaku bagi WNI keturunan orang-orang golongan erofa,keturunan orang-orang timur asinfg tionghoa dan keturunan orang-orang timur asing tionghoa (arab,india,pakistan dan sebagiannya).
Namun demikian berlakunua BW itu hanya bersifat sementara,yaitu sementara belum ada hukum perdata nasional yang menggantikan seluruh ketentuan yang terkandung di dalamnya.sekarang sebagian ketentuan BW itu sudah tidak berlaku lagi,baik karena adanya undang-undang dalam lapangan keperdataan (seperti undang-undang pokok agraria,undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan,undang-undang no.4 tahun 1996 tentang hak tanggungan)maupun karena mati lantaran dikesampingkan yurisprudensi"makalah agung.
Tidak tersedia versi lain